Diperiksa Lagi Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2024 08:29 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).

Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Firli tak akan dikonfrontasi dengan SYL, dalam pemeriksaan hari ini.

"Besok [Jumat] agenda tunggal pemeriksaan FB," kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (18/1).

Kendati demikian, Ade tidak merincikan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami, terhadap Firli selaku tersangka di kasus pemerasan kepada SYL.

Ade menjelaskan, pemeriksaan kembali terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan, terkait berkas perkara pemerasan tersebut.

"Telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari. (Alasan) Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.