Puluhan Kendaraan Parkir Liar Kena Sanksi Tilang
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Puluhan Kendaraan Parkir Liar Kena Sanksi Tilang Sat Lantas Polresta dan Dishub Kota Bengkulu saat melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir kan kendaraannya di kawasan dilarang parkir. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8TmFl28hn3Gpm7uOFr45mISOi6XQSOLDQcWud8ZJ.jpg)
Bengkulu, MI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang.
Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub Kota Bengkulu melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.
"Hari pertama kami bergabung dengan Dishub Kota Bengkulu telah melakukan penertiban dan penindakan berupa tilang manual atau tilang ditempat terhadap kendaraan yang parkir kendaraan nya di kawasan dilarang parkir," Ujarnya, Selasa (23/1).
Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas di larang parkir seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan kawasan lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu Saphan Natawijaya bahwa penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. "Kami mengajak Satuan Lantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan dilarang parkir," Ujarnya.
Ia menyebutkan, pada 2024 zona parkir di Kota Bengkulu akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) secara langsung dengan melakukan kontrak terhadap juru parkir. "Untuk 2024, zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga dihentikan semuanya dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan kontrak langsung dengan juru parkir dan kita dari Pemerintah harus tegak di atas peraturan dan berdasarkan dengan undang-undang lima meter dari pagar rumah sakit merupakan zona bersih parkir," terang Saphan.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menegaskan, juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal. Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua juru parkir yang resmi wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Eddyson.
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda Kota Bengkulu. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kadishub Malut Salmin Janidi Membuka FGD Pembangunan Pelabuhan, Ini yang Disampaikan! Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-dinas-perhubungan-provinsi-maluku-utara-salmin-janidi-foto-ist.webp)
Kadishub Malut Salmin Janidi Membuka FGD Pembangunan Pelabuhan, Ini yang Disampaikan!
27 Juni 2024 21:03 WIB
![Seorang Pegawai Koperasi Dibunuh dan Dicor, Polisi Ungkap Pelakunya Rumah milik pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi di Palembang. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-rumah-milik-pelaku-utama-pembunuhan-pegawai-koperasi.webp)
Seorang Pegawai Koperasi Dibunuh dan Dicor, Polisi Ungkap Pelakunya
26 Juni 2024 18:04 WIB
![Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Semak Belukar-Riau, Polisi Selidiki Kasusnya Mayat bayi yang ditemukan dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-mayat-bayi-ditemukan-di-semak-blukar-riau.webp)
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Semak Belukar-Riau, Polisi Selidiki Kasusnya
21 Juni 2024 09:48 WIB
![Cegah Jambret di Jakarta Internasional Marathon 2024, 2.400 Satpol PP dan 1.500 Dishub Dikerahkan Haru Budi Hartono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-3.webp)
Cegah Jambret di Jakarta Internasional Marathon 2024, 2.400 Satpol PP dan 1.500 Dishub Dikerahkan
20 Juni 2024 21:39 WIB