Berkas Perkara Bekas Ketua KPK Firli Dilimpahkan ke Kejaksaan Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 00:34 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/An)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Firli Bahuri diketahui sudah diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri.

Menurut Ade Safri Simanjuntak, proses melengkapi berkas perkara dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap. Kendati begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang belum lengkap itu. (wan)