Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Dipanggil KPK, Kuak Korupsi di Kemenkumham

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Januari 2024 13:48 WIB
Kemenkumham (Foto: MI/Aswan)
Kemenkumham (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham , Kamis (25/1). Dia akan diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama eks Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiarie j. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata Ali kepada wartawan. 

Kendati Ali belum menjelaskan keterkaitan Idrus dengan perkara yang dimaksud. Pun informasi apa yang akan digali dari pria mantan Menteri Sosial itu. 

Selain Idrus, KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Zainal Abdidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.