Belum Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Keok Duluan, Ini Alasannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Januari 2024 19:14 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan, alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata Fahri di Jakarta, Jumat (26/1).

Fahri juga menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya itu.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," jelasnya.

Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru, Fahri menyebut akan mempertimbangkan. 

"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
 
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.