Ponselnya Disita, Aiman Khawatir Identitas Informan 'Polisi Tak Netral' Terbongkar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2024 07:18 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Antara]
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Antara]
Jakarta, MI - Usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik.

Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan, bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.

Aiman mengaku, sempat berdebat selama dua jam dengan penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut. Dia khawatir dengan sosok narasumber, yang mengungkap ada oknum tak netral di Pemilu 2024. 

"Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," ujarnya.

"Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," tambahnya.

Aiman yang dicecar sebanyak 59 pertanyaan tersebut juga telah mengambil risiko dengan tetap merahasiakan siapa narasumber tersebut.

"Saya Aiman Witjaksono dan saya yakin teman-teman di TPN bahwa kami tidak akan akan membuka narasumbernya, biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang-orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono, di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. 

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aiman Witjaksono sebelumnya telah merespons laporan terhadap dirinya, terkait tudingan polisi tak netral. Menurut dia, ucapannya tersebut juga telah disampaikan di beberapa media nasional lain. Untuk itu, Aiman mengaku heran atas naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan.