Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2024 10:29 WIB
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya [Foto: MI/Plo]
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya [Foto: MI/Plo]
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka pemeran film porno di Jakarta Selatan, yakni Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan Siskaeee, terkait penangguhan penahanan itu.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik," kata Ade Safri, Sabtu (27/1).

"Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," tambahnya.

Pihaknya menilai, penahanan terhadap Siskaeee masih diperlukan demi kepentingan penyidikan.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
 
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
 
Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya, karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.
 
Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit. Ia diduga mengalamu gangguan jiwa.
 
"Siskaeee juga sedang mengalami sakit. Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa, itu informasi yang kita terima dari manajernya," tandasnya.