KPK Periksa Wabendum Timnas AMIN Terkait Korupsi SYL Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2024 07:41 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, yang juga Wakil Bendahara Timnas AMIN, Rajiv (Foto: Ist)
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, yang juga Wakil Bendahara Timnas AMIN, Rajiv (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, Rajiv, hari ini Selasa (30/1). 

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ini, akan diperiksa untuk koleganya di partai NasDem yang juga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rajiv hari ini (30/1), merupakan agenda ulang, setelah sebelumnya Rajiv mangkir dari pemeriksaan pada Jumat, (26/1) pekan lalu.

"Rajiv (swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali Selasa (30/1)" kata Ali kepada wartawan, Senin (29/1).

KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka. KPK turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan, dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. 

Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.