Duhh! 20 Bos Perusahaan Diacak-acak Kejagung, Nambah Tersangka Korupsi Timah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2024 19:23 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) (Foto: MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu–Jumat (24–26/1/2024) mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya, yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang,” ujar Dirdik JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (30/1).

Kuntadi melanjutkan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka karena diduga menghalangi atau merintangi penyidikan kasus ini. “Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT,” kata Kuntadi.

Ia menyampaikan, penyidik Pidsus Kejagung menyangka TT dengan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

“Tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujarnya.

Tersangka TT berupaya menghalangi Tim Penyidik Pidsus Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah dan menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana belum lama ini.

Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022 tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta. “Adanya kerja sama secara ilegal antara PT timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara. (wan)