Ketut Sumedana Akan Nahkodai Kejaksaan Tinggi Bali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2024 16:51 WIB
Ketut Sumedana akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menggantikan R Narendra Jatna yang kini dipromosikan sebagai Kajati DKI Jakarta. 

Ketut Sumedana resmi menjadi Kajati Bali merujuk pada putusan Kejaksaan Agung Nomor 35 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024.

"Nggih (iya, red) betul, Bapak Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung akan dilantik menjadi Kajati Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Rabu (31/1).

Sementara itu Kajati sebelumnya, R Narendra Jatna akan dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Bapak Kajati (Narendra, red) mendapat promosi menjadi Kajati DKI Jakarta," ujar Putu Agus Eka Sabana.

Adapun keputusan ini didasarkan pada Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Januari 2024.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut benar," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (31/1) sore.

Kendati, sebelum dilantik Ketut Sumedana menegaskan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Tapi saya masih menjabat Kapuspenkum kan belum dilantik," tandas Ketut. (wan)