KPK Periksa Anggota DPR Indira Chunda Thita Anak SYL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Februari 2024 14:23 WIB
Anggota DPR, Indira Chunda Thita Syahrul Putri [Foto: Blogspot]
Anggota DPR, Indira Chunda Thita Syahrul Putri [Foto: Blogspot]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anak sulung eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hari ini (2/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Anggota DPR)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/2).

Selain Indira, KPK juga turut memeriksa pihak swasta, bernama Ali Andri. Namun, Ali Fikri, belum membeberkan lebih jauh materi pokok pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pelanggaran etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (11/12). Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan, anak SYL terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi Kementan.

Tapi tidak dijelaskan secara rinci identitas Anak SYL yang dimaksud. Putri SYL pertama, Indira Chunda Thita menjabat sebagai anggota DPR RI dan putra kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, menjadi Plt Kepala Dinas Ketapang Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan anak bungsunya, Rinra Sujiwa Syahrul Putra telah meninggal dunia pada tahun 2011 karena sakit lambung.

"Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” papar Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris di ruang sidang, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.