Penyuap Kasatker Wilayah I BBPJN Kaltim Rahmat Fajar Segera Dimejahijaukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2024 02:14 WIB
Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono menyerahkan berkas perkara suap Abdul Ramis dkk ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (2/2) kemarin.
Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono menyerahkan berkas perkara suap Abdul Ramis dkk ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (2/2) kemarin.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan terdakwa Abdul Ramis (AR) dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa berkas itu dilimpahkan oleh Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono pada Jum'at (2/2) kemarin.

Dalam kasus ini, AR menyuap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fajar (RF)

“Jumat (2/2/2024), Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Ramis dkk sebagai pihak penyuap pada RF (Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” kata Ali dikutip pada Senin (5/2).

Kini penahanan AR beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sedangkan tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK. Dalam dakwaan tim Jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad.

“Untuk lebih detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penetapan hari sidang pertama dimaksud masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor,” bebernya.

Kasus Posisi

Adapun perkara tersebut berawal dari OTT yang dilakukan KPK akhir November 2023. KPK kemudian menetapkan lima tersangka. Yaitu Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari. 

Sementara dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rachmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satker BBPJN Kaltim, dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan melalui APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kaltim. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar. 

Dua proyek itu berlokasi di Kabupaten Paser. Dari penelusuran KPK, ketiga tersangka dari pihak swasta ini ditengarai melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rachmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rachmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP. Rachmat mendapatkan keuntungan 7 persen, sementara Riado memperoleh 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.