Polda Maluku Utara Tetapkan Pemilik Motoris Speedboat Sebagai Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Februari 2024 12:15 WIB
Seorang penumpang bernama Abdullah Hi. Talib (69 tahun) yang hilang saat terjatuh di sekitar perairan Tidore. (Foto: ANTAR)
Seorang penumpang bernama Abdullah Hi. Talib (69 tahun) yang hilang saat terjatuh di sekitar perairan Tidore. (Foto: ANTAR)

Ternate, MI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara(Malut) menetapkan  pemilik dan ABK(motoris) speedboat Sinar Moti sebagai tersangka atas meninggalnya seorang penumpang terjadi di rute Ternate-Makian pada 26 Januari 2024 lalu

 Bernama Hi Dar dan motoris Armas terkait meninggalnya seorang penumpang rute Ternate-Makian pada 26 Januari 2024 lalu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan Armas selaku  motoris dan Hi Dar merupakan pemilik speedboat sebagai tersangka atas meninggalnya seorang penumpang bernama Abdullah Hi. Talib (69 tahun) yang terjatuh di sekitar perairan Tidore Kepulauan," kata Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay di Ternate, Selasa (6/2).

Keduanya dinilai lalai karena saat korban Abdullah Hi. Talib terjatuh saat menumpangi speedboat Sinar Moti, tidak melakukan pertolongan dengan cara berbalik arah  membantu korban terjatuh di perairan Tidore Kepulauan dan lebih memilih terus menuju ke Pulau Makian.

Oleh karena itu, motoris Armas yang telah ditetapkan tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Ternate Selatan dan pemilik speedboat, Hi Dar masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Korban yang hilang tersebut berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan bersama masyarakat Makian, Kabupaten Halmahera Selatan pada 30 Januari 2024 dan mengevakuasi korban yang dalam kondisi meninggal.

Kepala Basarnas Ternate, Fathur Rahman mengatakan, korban Abdullah Hi Talib merupakan korban terjatuh di speedboat rute Ternate-Makian Halmahera Selatan berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah melakukan pencarian selama lima hari,

Basarnas Ternate pertama kali menerima informasi tersebut pada 30 Januari 2024 pukul 09.10 WIT melalui pesan berantai WA seorang nelayan Desa Gunange menemukan sesosok jenazah tanpa identitas di perairan antara Pulau Kayoa dan Pulau Gunange, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dikarenakan posisi Sanusi seorang diri, maka yang bersangkutan memutuskan untuk kembali ke Desa Gunange guna melaporkan penemuan tersebut kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat. Selanjutnya masyarakat nelayan Desa Gunange langsung bergerak bersama-sama menuju lokasi penemuan jenazah. (AM)