Kejagung Periksa Peserta Lebur Cap PT Antam di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2024 12:48 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengusaha dan peserta dari peleburan cap emas yang diduga ilegal dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, pada Senin (5/2).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana [korupsi komoditi emas]," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (6/2).

Kedua pengusaha emas dan peserta Lebur Cap PT Antam di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) berinisial CE dan L. 

"Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," tambahnya. 

Kejagung telah melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12) lalu. 

Tak hanya itu saja, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa rumah daerah Jakarta Pusat dan Jawa Barat sebanyak 15 keping atau dengan berat 128 gram. 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada (10/5/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/05/2023. Di samping itu, kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. 

Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal skandal emas ini memiliki transaksi senilai Rp189 triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.