Anak Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK: Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul Putri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2024 17:55 WIB
Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul Putri  (Foto: Istimewa)
Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/2).

Sementara itu, swasta, Ali Andri selaku saksi lainnya hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Dia didalami soal dugaan aliran uang untuk keperluan SYL.

Adapun SYL saat ini sudah ditahan KPK. KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.