Bujang Tua di Sumsel Tega Cabuli Bocah 3 Tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Februari 2024 11:15 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Seorang bujang tua berinisial SK (65), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel, diamankan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, karena diduga rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan berusia 3 tahun.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan perbuatan asusila pada anak dibawah umur, Sabtu (20/1/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB," kata AKBP Hamsal, Rabu (7/2).

Dijelaskan Hamsal, bahwa kasus tindak pidana asusila tersebut terungkap lantaran korban mengeluhkan rasa sakit, pada bagian sensitifnya. Dan dengan polosnya, korban juga menyebutkan orang yang telah melakukan perbuatan asusila, yang dialaminya.

"Korban ini bilang kepada orangtuanya bahwa bagian sensitifnya merasa sakit," ujarnya.

Keluarga korban, lanjut Hamsal, baru melaporkan kejadian ini, Sabtu (27/1), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

"Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun, apa yang telah disangkakan terhadap dirinya.

"Aku tidak melakukan itu pak," singkatnya di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.