Eks Mentan SYL Cs Segera Dimejahijaukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 15:21 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/Aswan)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pada hari ini Rabu (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. 

"Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan," kata Ali.

Pihaknya pun akan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Berkas dakwaan itu terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sementara perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya.

Sebagaimana diketahui, bahwa SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyonodiduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan mobil Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.