Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Terancam Hukuman Mati
Jakarta, MI - Kekasih Tamara Tyasmara, YA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). YA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2).
"Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tambahnya.
YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. YA pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan YA sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara. YA merupakan kekasih Tamara.
Ade mengatakan, YA ditangkap di kediamannya di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
4 April 2024 07:30 WIB
Ungkap Kematian Anak Tamara, Polisi Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminologi
29 Februari 2024 16:04 WIB
Ayah Dante Terpukul saat Anaknya Ditendang Kekasih Tamara Tyasmara
28 Februari 2024 20:39 WIB