Sadis! Pacar Tamara Halangi Dante Selamatkan Diri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Februari 2024 15:35 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) [Foto: Doc. MI]
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) sempat berusaha menyelamatkan diri ke tepian kolam, saat ditenggelamkan Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara Tyasmara. 

"Korban berusaha berenang ke tepian kolam. Akan tetapi, Yudha langsung menghalangi tangan Dante dengan menarik badan dan kakinya agar terus berenang," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (12/2) siang.

Akibatnya, Dante tak mampu meraih tepi kolam renang tersebut. Kondisi korban sudah lemas, tersangka mengangkat Dante dan meletakkan di tepi kolam. 

Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui Dante sudah tidak bernapas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih.

"Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," tandasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya, resmi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara,Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). 

YA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kemudian Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. YA terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.