Pria Tanam 20 Pohon Ganja di Majalaya Diringkus Polisi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Pria Tanam 20 Pohon Ganja di Majalaya Diringkus Polisi Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pananaman pohon ganja Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/O2nTVx0YiTOcCc2LI3VCXOSGMYqgEG4lQfhm3KOs.jpg)
Bandung, MI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus pria berinisial MTS (60) karena menanam sebanyak 20 pohon ganja yang digunakan untuk komsumsi pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/2). Mengungkap tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,“ kata Kusworo.
Menurut Kusworo, tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.
“Kemudian ditaburlah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. Ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian ditabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka selama dua tahun menanam dan memanen pohon ganja tersebut hanya dikomsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Namun demikian, kata Kusworo pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersangka dan barang bukti tananam ganja yang berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya terbongkar. “Berdasarkan informasi pada awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan kurang lebih selama dua minggu hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” kata Kusworo.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Puluhan Warga Keracunan di Cianjur Usai Santap Hidangan Pernikahan Tenaga kesehatan memberikan pelayanan pada warga yang mengalami keracunan usai menyantap hidangan pada pernikahan warga, Jumat (19/4/2024).(Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tenaga-kesehatan-memberikan-pelayanan-pada-warga-keracunan.webp)
Puluhan Warga Keracunan di Cianjur Usai Santap Hidangan Pernikahan
19 April 2024 19:26 WIB
![Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Radi Ramlan Wisatawan Tersapu Ombak Petugas gabungan menemukan jasad wisatawan terbawa gelombang di Pantai Cemara, Cianjur, Jawa Barat, setelah dua hari pencarian, Kamis (18/4/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/petugas-gabungan-menemukan-jasad-wisatawan.webp)
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Radi Ramlan Wisatawan Tersapu Ombak
18 April 2024 17:27 WIB