Putusan Banding Johnny G Plate: Tak Cukup Bayar Uang Pengganti, Dipidana Penjara 5 Tahun
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Putusan Banding Johnny G Plate: Tak Cukup Bayar Uang Pengganti, Dipidana Penjara 5 Tahun Mantan Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
Jakarta, MI - Hukuman mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo ditambah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hukuman itu berupa uang pengganti yang harus dibayar mantan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu yang semula membayar Rp 15,5 miliar menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000,00 dan USD 10.000 (sepuluh ribu US dollar)," demikian bunyi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, seperti dilihat Monitorindonesia.com, Selasa (13/2).
Johnnu G Plate diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti itu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracth). Namun jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita untuk dilelang.
Dan jika Johnny G Plate tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian bunyi putusan itu.
Adapun, Johnny G Plate telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Hukuman penjara badannya tidak berubah yakni 15 tahun penjara.
Kendati ada penambahan, hukuman uang pengganti Plate di tingkat banding, relatif lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara. (wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nistra-yohan.jpg)
Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR!
1 April 2024 07:01 WIB
![Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keberadaan-nisatra-yohan-staf-ahli-wakil-ketua-komisi-i-dpr-ri-sugiono-masih-misteri-foto-dok-mi.jpg)
Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR
30 Maret 2024 10:51 WIB
![Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/48189a4b-1c26-4da0-8ecd-f90a9cbe590e.jpg)
Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat!
28 Maret 2024 22:39 WIB
![Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan! Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/07e3ef46-7f58-4596-ac6e-bd1c92bfc531.jpg)
Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!
26 Maret 2024 14:43 WIB
![Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c412d1ca-6abb-43c0-8090-7184b58c9442.jpg)
Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan
7 Maret 2024 15:46 WIB
![Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi, mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/00f9ae76-b906-41f4-8219-4a91c28c9ce7.jpg)
Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo
7 Maret 2024 14:14 WIB
![Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka! Konferensi pers usai Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/86a36627-4c71-4f67-aecf-4d647b29751e.jpg)
Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka!
5 Maret 2024 10:59 WIB