Putusan Banding Johnny G Plate: Tak Cukup Bayar Uang Pengganti, Dipidana Penjara 5 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2024 00:34 WIB
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Dok MI)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hukuman mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo ditambah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hukuman itu berupa uang pengganti yang harus dibayar mantan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu yang semula membayar Rp 15,5 miliar menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000,00 dan USD 10.000 (sepuluh ribu US dollar)," demikian bunyi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, seperti dilihat Monitorindonesia.com, Selasa (13/2).

Johnnu G Plate diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti itu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracth). Namun jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita untuk dilelang.

Dan jika Johnny G Plate tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian bunyi putusan itu.

Adapun, Johnny G Plate telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Hukuman penjara badannya tidak berubah yakni 15 tahun penjara. 

Kendati ada penambahan, hukuman uang pengganti Plate di tingkat banding, relatif lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara. (wan)