Polda Metro Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara Terkait Kematian Anaknya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Februari 2024 12:50 WIB
Artis Tamara Tyasmara dan Anaknya Dante [Foto: Instagram]
Artis Tamara Tyasmara dan Anaknya Dante [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Tamara Tyasmara, ibu dari Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) untuk diperiksa psikologinya pada Kamis (15/2).
 
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
 
"Pemeriksaan akan berlangsung pukul 16.00 WIB, " kata Rovan di Jakarta, Kamis (15/2).
 
Dijelaskan Rovan, pemeriksaan psikologi Tamara bakal dilakukan oleh Tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Namun demikian, dia tak menyebutkan lebih jauh, materi yang digali penyidik dalam pemeriksaan kejiwaan terhadap Tamara.
 
"Materi dari petugas Apsifor," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin mengatakan, kliennya akan hadir pada pemanggilan tersebut. 

"Insya Allah hadir," kata Sandi.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya, telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
 
Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.