Tersangka Korupsi Timah Sudah 7 Orang, Berikut Rinciannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Februari 2024 22:21 WIB
Tersangka baru korupsi timah (Foto: Dok MI)
Tersangka baru korupsi timah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ada 5 orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang melanggar IUP.

Sebelumnya ada dua tersangka yang dijebloskan ke rutan. Adalah Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

Dengan demikian, total ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok, dan satu tersangka itu karena menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Penetapan lima tersangka baru setelah tim penyidik Jampidsus memiliki 2 alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan yang ditemukan saat jaksa penyidik melakukan penggeledahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/2).

Kelima tersangka baru tersebut, yakni SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama (Dirut) CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

Dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai 2018.

Kuntadi menjelaskan, peran kelima tersangka dalam kasus komoditas tambang timah di Bangka Belitung yang melanggar IUP.

Kata Kuntadi, tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni TN alias AN (Aon) dan tersangka AA sebagai anak buah dari tersangka raja timah selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Kemudian mengenai peran tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG," paparnya.

Sementara bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Bahkan ironinya, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

"Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP)," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Kuntadi, total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama 2019 hingga 2022 senilai Rp 975.581.982.776 (Rp 975 miliar lebih).

Sedangkan, total pembayaran bijih timah sebesar Rp 1.729.090.391.448 (Rp 1,7 triliun lebih).

Selain itu, lanjut Kuntadi, untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

"Di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW," sambungnya.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh tersebut dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW," tegasnya.

Perbuatan kelima tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, adanya kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.