Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Bakal Diproses Propam
Jakarta, MI - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang, terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2) masih menunggu pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
"Nantikan saja prosesnya," kata Susatyo di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).
Dijelaskan Susatyo sampai saat ini, masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut dalam pemeriksaan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.
"Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya," ucap Susatyo.
Bidang Propam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya, melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai imbas, dari kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).
Berdasarkan informasi, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari, terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
Keempat anggota dinilai, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Polisi sudah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan, yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan akan menangkap enam tahanan lainnya, yang sampai saat ini masih berstatus buron setelah kabur dari penjara Polsek Tanah Abang.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Polda Metro Jaya Sebut Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi Bukan Gegara 16 Tahanan Kabur
26 Februari 2024 02:23 WIB
16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang, Kapolsek-Wakapolsek Dicopot Jabatannya
25 Februari 2024 11:10 WIB