Terkuak, Ini Objek Korupsi Rujab DPR RI
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Terkuak, Ini Objek Korupsi Rujab DPR RI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/0853c917-3120-43a5-8f8a-fb8015447041.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap objek kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan (Rujab) Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Menurut KPK, objek korupsi bukan soal pembangunan rumah dinas.
"Kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR (yang jadi objek kasusnya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2).
Namun Ali enggan memerinci mebel yang diduga dikorupsi. Sementara kerugian negara dari kasus ini ditaksir miliaran rupiah. "Miliaran rupiah," kata Ali.
Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Dugaan terkait pasal kerugian negara," tandasnya.
Adapun KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. "Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik dan penuntut. Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup.
"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah meminta klarifikasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Pada 31 Mei 2023 lalu. Usai diperiksa, Indra enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut. (MI/med)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
2 jam yang lalu
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
8 jam yang lalu
![KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-tahan-imran-jakub.webp)
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
10 jam yang lalu
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
10 jam yang lalu