Tidak Ada Alasan Lagi KPK untuk Menunda Penetapan Eks Wamenkumham Eddy sebagai Tersangka
Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa segera melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada.
Sebab, putusan praperadilan terhadap Eddy tidak menganulir keabsahan sprindik tersebut. “Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” tegas Diky peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).
Apalagi penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pasca-praperadilan bukan tidak pernah dilakukan oleh KPK. “Dulu, dalam perkara Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI itu pernah memenangkan praperadilan melawan KPK pada 29 September 2017. Namun, tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka,” jelas Diky.
Selain itu, sah atau tidaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
“Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar,” tegas Diky.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan.
Diky menilai KPK tidak serius menyikapi dikabulkannya permohonan praperadilan Eddy. Pasalnya hingga saat ini, KPK tak kunjung bertindak menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“ICW memandang KPK tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Bukan tanpa sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut," ungkanya.
Padahal, putusan praperadilan Eddy sangat problematik dari sisi pertimbangan hakim. "Yakni, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal memahami konstruksi Pasal 44 UU KPK, di mana pada fase penyelidikan, lembaga antirasuah tersebut sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup".
“Atas permasalahan tersebut, ICW khawatir putusan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan,” tandas Diky.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
3 jam yang lalu
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
4 jam yang lalu
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
9 jam yang lalu
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
12 jam yang lalu
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
12 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
13 jam yang lalu