Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini

![Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini Kekasih Tamara Tyasmara, YA ditetapkan sebagai tersangka [Foto: Tangkapan Layar/Net]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9ef6cde2-5af5-455b-801d-82300cb3b1e1.jpg)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya bakal melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi (YA) pada hari ini, Rabu (28/2).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, usai dilakukan rekonstruksi di Polda Metro, rekonstruksi berikutnya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
“Rekonstruksi kasus Dante di mulai di Polda pukul 10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan ke TKP,” kata Rovan Richard kepada wartawan, Rabu (28/2).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Untuk diketahui, YA merupakan kekasih Tamara.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2).
Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa tim penyidik, kekasih Tamara itu berada di lokasi kejadian. Dia menemani Dante saat latihan berenang, di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ketika ditanya awak media dari awal kejadian, Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya, adalah kekasihnya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan persangkaan:
Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Topik:
kasus-kematian-dante yudha-arfandi tamara-tyasmara rekonstruksi-pembunuhan-dante