Luapkan Emosi ke Yudha Pembunuh Dante, Tamara: Jangan Nyindir-nyindir Mulu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Februari 2024 19:53 WIB
Polda Metro Jaya memperagakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2). [Foto: Doc. MI]
Polda Metro Jaya memperagakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2). [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Artis Tamara Tyasmara tak bisa menahan emosinya saat bertemu dengan kekasihnya Yudha Arfandi (YA), yang kini jadi tersangka kasus dugaan tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), di kolam renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Momen emosi itu terlihat usai adegan rekonstruksi dilakukan di kolam renang. Keduanya terlihat saling berpapasan. Sontak, Tamara langsung mengeluarkan emosinya.

"Jangan Nyindir-Nyindir mulu. Keluarga Nyindir-Nyindir mulu," ujar Tamara sambil memajukan badannya kepada Yudha.

Namun, perkataan Tamara tersebut dihiraukan oleh Yudha. Dia hanya tampak menunduk dan langsung diarahkan, oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan anak Tamara sebanyak 12 kali. Hal itu terlihat saat adegan rekonstruksi di kolam renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pada adegan ke 31 tersangka Yudha Arfandi menarik pinggang korban Dante, kemudian membenamkannya selama 14 detik. Kemudian pada adegan ke 32 Yudha juga kembali menenggelamkan Dante, selama 24 detik.

Dalam adegan rekonstruksi, cara yang sama selalu diperagakan Yudha dengan menarik pinggang Dante, kemudian menenggelamkannya. Totalnya, ada 12 kali Yudha menenggelamkan Dante.

Adapun rinciannya yaitu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 26 detik, 54 detik, 7 detik, 17 detik, dan 8 detik.

Sebagai informasi, lokasi rekonstruksi pertama telah dilakukan di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi tersebut dilakukan seolah-olah berada di rumah kekasih Tamara yang kini kadi tersangka, Yudha Arfandi (YA). 

Rekonstruksi dilakukan mulai dari Tamara menitipkan Dante, hingga pergi ke lokasi syuting. Totalnya ada 13 adegan rekonstruksi.

Diketahui, Tersangka Yudha yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.