Pembentukan Kortas Tipikor Polri Sudah Sampai Meja Presiden, Kapolri: Tinggal Tunggu Perpres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Februari 2024 17:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: MI/Aswan]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yang merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim masih memerlukan waktu menunggu diterbitkannya, peraturan presiden (perpres). 

“Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (29/2).
 
Selain itu, kata dia, pengembangan Korps Tipikor saat ini juga sedangan dalam tahap harmonisasi, di internal Polri.
 
“Juga terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kami lakukan evaluasi,” ujarnya.

Pengembangan struktur organisasi Polri ini, lanjut Listyo, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
 
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” jelasnya.
 
Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan direktorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), yang sudah diterbitkan peraturan presiden awal Februari.

Polri juga mengembang direktorat siber di delapan Polda, dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.
 
Adapun wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Listyo, sejak Desember 2021 saat melantik 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Kortas nantinya, kata dia, dilengkapi dengan divisi-divisi.

"Seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan," tandasnya.
 
Listyo menambahkan, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK, yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.