Wah! IPW Sebut Bank Jateng Kerap dapat Penyertaan Modal APBD, Tapi Keuntungan yang Diberikan Tak Sesuai Kondisi Aslinya


Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Namun, menurut Sugeng keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," kata Sugeng dalam keterangannya dikutip pada Jum'at (1/3).
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan terdampak. Mereka bakal dikenakan premi asuransi dari Askrida.
Padahal, dalam aturan yang ada seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari asuransi Askrida sebagai pendapatan negara. Hanya saja, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
"Oleh Direktur Asuransi Askrida saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," beber Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa saksi penyerahan cashback di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, uang tersebut diduga juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP. "Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," tuturnya.
Selain dugaan rasuah itu, Sugeng juga mengungkap kasus lainnya yang diduga menyeret pula Direktur Bank Jateng berinisial S yang juga akan di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/3) mendatang.
Dugaan rasuah itu berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Dijelaskannya bahwa, Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang Subsidi Biaya Rekreasi.
Dalam aturannya, ungkap Sugeng, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta. Ketentuannya, maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
Namun dalam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi. "Tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ungkap Sugeng.
Selain itu, rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour. Sugeng menyebut hal itu dikarenakan sudah ada kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS. "Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," jelas dia.
Sugeng menyebut jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta tidak bisa dilakukan begitu saja. "Seharusnya ada penunjukan dari Bank Jateng melalui proses lelang," tandasnya. (wan)
Topik:
ipw bank-jateng korupsi-bank-jateng pemprov-jateng pemkot-semarang asurasnis-askrida ipw-lapor-kpkBerita Terkait

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB