Kasasi Ditolak, Mario Dandy dan Shane Lukas Tetap Dihukum Sesuai Putusan PN Jaksel

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Maret 2024 12:39 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi (Foto: M Dheny)
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi (Foto: M Dheny)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Sabtu (2/3).

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi.

Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dimana Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara.