47 Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polresta Pekanbaru Dalam Razia Balap Liar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Maret 2024 19:07 WIB
Puluhan sepeda motor terindikasi balap liar yang diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru. (Foto: ANTARA)
Puluhan sepeda motor terindikasi balap liar yang diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru. (Foto: ANTARA)

Pekanbaru, MI - Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengamankan sebanyak 47 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dalam kegiatan penertiban dan razia aksi balap liar serta geng motor di  wilayah setempat, Ahad dini hari.
 
"Sebanyak 47 unit kendaraan roda dua diamankan karena berbagai pelanggaran, seperti digunakan balap liar, menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," kata Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa melalui pernyataannya, Minggu (3/3).
 
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir aksi balap liar dan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Selain itu operasi ini dilakukan juga untuk menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
 
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tualang ini memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kota Pekanbaru. "Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan geng motor," ujar Kompol Alvin.
 
Lebih lanjut, Kompol Alvin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dan tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Mari bersama-sama kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pekanbaru," katanya. (AM)