Akhir Pelarian Sahliyatul Khoiriyah DPO Mafia Tanah 2023

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Maret 2024 20:49 WIB
Sahliyatul Khoiriyah (tengah) saat diamankan Kejaksaan (Foto: Dok Kejagung)
Sahliyatul Khoiriyah (tengah) saat diamankan Kejaksaan (Foto: Dok Kejagung)

Kota Bekasi, MI - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Sahliyatul Khoiriyah (SK) di Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jum'at (8/3/2024).

Sahliyatul Khoiriyah merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Dia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Makamhaji Kartasura.

Sahliyatul Khoiriyah, merupakan terpidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun. Hal ini sebagaimana termaktud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Sahliyatul Khoiriyah melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. 

"PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah," kata Ketut, Jum'at (8/3/2024).

Akibatnya, ungkap Ketut, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.

Akhir Pelarian Sahliyatul Khoiriyah

Sahliyatul Khoiriyah awalnya terdeteksi di kota Bekasi dan di kota Jakarta Timur, lalu tim memutuskan untuk melakukan pengejaran. Namun ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi. 

Keesokan harinya, lanjut Ketut, nomor target sempat aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. 

"Saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil," ungkap Ketut.

Saat diamankan, Sahliyatul Khoiriyah, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Sahliyatul Khoiriyah pun langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Klaten.

Dalam beberapa kesempatan, tambah Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," demikian Ketut Sumedana yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (an)

Berita Terkait