KPK: Korupsi PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Maret 2024 06:45 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/3/2024).

Dijelaskan Ali, kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan. Namun dia belum bisa mengungkapkan, siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.

Pihaknya, kata dia, telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara, akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri, terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta, untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.