Eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Investasi Fiktif!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2024 19:23 WIB
Eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Investasi Fiktif!
Eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Investasi Fiktif!

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri olen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan fokus meminta keterangan terlebih dahulu dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut.

"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan

Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi periprotas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," kata Ali, Selasa (12/3/2024).

Dalam menjalankan investasi bodong itu, PT. Taspen bekerja sama dengan salah satu perusahaan. 

KPK menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar. 

Selain ANS Kosasih, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan informasi keduanya telah tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Penggeledahan

Dalam penggeledahan di dua kantor berbeda pada Jumat (8/3/2024) lalu, penyidik KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan.

Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (10/3/2024).

Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut

Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera dipanggil tim penyidik. 

“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” kata Ali. 

Tak hanya itu saja, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3/2024). 

Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan penghitungan real oleh tim penyidik.

Di sisi lain, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat (1/9/2023) lalu. (an)