Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, 4 Pejabat Bea Cukai Digarap Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2024 22:21 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 - 2023, Rabu (13/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa, keempat orang saksi tersebut antara lain berinisal FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

Lalu, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP, dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

"Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Terkait