KPK Endus Kerugian Negara Puluhan Miliar di Kasus Rumah Jabatan DPR
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR, yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar.
Adapun Estimasi kerugian negara dari proyek ini, KPK mengendus mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kurang lebih Rp 120 miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Namun, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
Ali Fikri mengatakan, KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
"Ada sejumlah modus yang terendus oleh KPK dalam kasus ini, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas," ujarnya.
Pengadaan yang dikorupsi antara lain, kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang dikorupsi antara lain di Ulujami dan Kalibata.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan di rumah jabatan DPR, masuk babak baru. KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan, ke tahap penyidikan.
KPK juga telah mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.
Mereka adalah Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
Topik:
kerugian-negara-kasus-rumah-jabatan-dpr rumah-jabatan-dpr dpr-ri indra-iskandar kpk korupsi-rumah-jabatanBerita Sebelumnya
Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Berita Selanjutnya
Polres Banjarbaru Amankan Puluhan Motor Balapan Liar
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
19 jam yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
19 jam yang lalu