Tersangka Pungli di Rutan Belum Ditahan, Apa Kata KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 13:22 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan para tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Mengapa?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya harus melaksanakan prosedur administrasi hukum sebelum melakukan penahanan.

Pemeriksaan, maupun persidangan di Dewas KPK tidak bisa dijadikan acuan. "Ada prosedur yang harus dilalui gitu ya. Walaupun sekali lagi orangnya ada di internal KPK, tapi, prosedur-prosedur itu harus dilakukan. Tidak boleh melewati ataupun tidak melalui prosedur-prosedur dalam penanganan sebuah perkara," kata Ali di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, pihaknya harus memanggil ulang pihak-pihak yang sudah diperiksa Dewas KPK. “Memanggil seorang sebagai saksi itu butuh waktu tiga hari misalnya, kemudian saksi-saksi, alat bukti, apalagi dari seginya berbeda dengan konteks penegakkan hukum, berbeda dengan etik, berbeda dengan disiplin,” beber Ali.
 
Menurut Ali, tahapan administrasi dalam proses hukum sangat ketat. KPK menegaskan tidak membela para tersangka meski sebagian besar merupakan pegawai sendiri.

“Tentunya sepuluh orang ini sebagai tersangka pada saatnya kami panggil juga sebagai tersangka, dan nanti kewenangan penyidik kalau memang dibutuhkan untuk pencepatan, dan percepatan dalam penyelesaian sebuah perkara pasti dilakukan (penahanan)".

"Tapi, ada prosedur-prosedur, ada waktu-waktu yang harus dilalui,” imbuh Ali.

Diketahui, sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sementara itu, sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka. Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.