KPK Tak Perlu Tunggu Laporan untuk Periksa Bahlil, Ahli Hukum: Kan Sudah Tahu Ada Dugaan Korupsi!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 Maret 2024 19:59 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia..

Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU oleh Bahlil. "Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Jum'at (15/3/2024).

Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara. Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.

Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," tandasnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut. "DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," tukasnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga sebelumnya meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus IUP serta HGU.

Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3/2024).