Hakim Danu yang Dipecat gegara Kasus Narkoba Aktif Lagi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 16 Maret 2024 02:05 WIB
Hakim Danu yang dipecat karena kasus narkoba aktif lagi sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Foto: MI Repro/Istimewa)
Hakim Danu yang dipecat karena kasus narkoba aktif lagi sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Foto: MI Repro/Istimewa)

Jakarta, MI - Hakim Danu Arman kini aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Tinggi setelah sempat dipecat karena terbukti melanggar kode etik yaitu memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Diketahui, bahwa Danu diberhentikan oleh MA dan Komisi Yudisial (KY) tidak dengan hormat, karena terbukti memakai narkoba di ruang kerjanya. Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. 

Sidang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai. Hakim Danu ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Sebelum ini, hakim Danu mempunyai rekam jejak yang buruk karena pernah disanksi skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini/istri orang (pebinor).

Adapun pengaktifan Danu sebagai PNS termaktub dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto dan ditetapkan pada 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H," tulis SK tersebut.

Setidaknya ada tiga poin pertimbangan dalam keputusan itu, adalah:

a. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04 Berantas/V/2022/BNNP Banten tanggal 23 Mei 2022, Saudara Danu Arman, S.H., M.H. NIP. 198602192009121003 Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Pegawai pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 Saudara Danu Arman, S.H., M.H. dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 (enam) bulan;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengaktifan Kembali sebagai PNS yang ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya.

"Kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023. Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com di laman pt-yogyakarta.go.id, memang benar profil hakim Danu Arman ada di Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu. (wan)