Pungli Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar, Begini Kode Praktiknya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Maret 2024 09:55 WIB
15 tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK.  (Foto: MI/Plo)
15 tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. (Foto: MI/Plo)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut total uang dugaan korupsi, berupa pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Angka ini bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang, belakang Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki, selaku eks Kamtib Rutan KPK) dan kawan-kawan sejumlah Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Asep Guntur.

Dijelaskan Asep, pembagian uang pungli yang diterima Hengki Cs bervariasi sesuai posisi dan tugas. 

"Mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta yang dibagikan per-bulannya" ujarnya.

Perbulannya, kata dia, Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF) dan Kepala Plt Cabang Rutan KPK Ristanta (RT), mendapatkan uang masing-masing Rp 10 juta.

Sementara Hengki para oknum petugas rutan lainnya seperti Eri Angga Permana,  Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mengantongi uang pungli perbulannya Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.

Sedangkan, oknum petugas rutan yang ditugaskan sebagai komandan regu atau lurah dan anggota petugas rutan lainnya, masing-masing mendapatkan sejumlah uang Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta perbulannya.

"HK (Hengki) dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," jelasnya.

Atas perbuatannya, Hengki dan kawan-kawan  untuk kebutuhan penyidikan ditahan hingga 20 hari ke depan.Terhitung dari 15 Maret 2024 sampai dengan  3 April 2024 di Rutan cabang Polda Metro Jaya.

Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli pegawai rutan KPK:

1. Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); 

2. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); 

3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); 

4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH);

5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); 

6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); 

7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); 

8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); 

9. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR); 

10. Petugas Cabang Rutan KPK Suharlan (SH); 

11. Petugas Cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA); 

12. Petugas Cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); 

13. Petugas Cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); 

14. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA);

15. Petugas Cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Topik:

kpk pungli-rutan-kpk pungli pegawai-kpk-pungli