Polisi Bongkar TPPO Berkedok Magang ke Jerman

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Maret 2024 12:56 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro [Foto: Repro]
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang, untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.
 
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa, yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.
 
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
 
Djuhandhani menyebut, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.
 
"Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus," ujarnya.
 
Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman, untuk penanganan dua tersangka itu.
 
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," jelasnya.

Adapun ER atau EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT. SHB dengan unj (selaku dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas.

Lalu A alias AE berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.

Kemudian SS bertugas membawa program ferien job ke universitas, dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferien job merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 sks yang ada di indonesia.

Sementara AJ merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.

MZ juga memfasilitasi mahasiswa, untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.