Korupsi Impor Gula, Kejagung Garap Kepala Seksi Pelayanan KPPBC Pekanbaru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Maret 2024 02:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru berinisial SG.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Senin (25/3/2024).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk membuat terang adanya tindak pidana dalam importasi gula di PT SMIP yang terletak di Dumai, Provinsi Riau. "Saksi SG diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap SG melengkapi keterangan dari saksi-saksi terdahulu. "Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan impor gula," tutur Ketut.

Pada akhir pekan lalu, Kejagung juga memeriksa tiga orang pejabat dari Bea dan Cukai Riau. Mereka adalah AW selaku Ketua Tim Kajian PT Sumber Mutiara Indah Perdana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai tahun 2022.

Kemudian, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta BS selaku Pelaksana tugas Kepala KPPBC Dumai.

Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Setakat ini belum diketahui sejauh apa keterlibatan PT SMIP dalam skandal impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemenag) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukandi kantor Kemendag.

Sebagai informasi, temuan pidana diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan maksimal yang dibutuhkan.