MAKI akan Dibubarkan jika Firli Bahuri Ditahan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Maret 2024 09:25 WIB
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana tanpa penundaan terkait dengan gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) belum ditahannya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, pada Rabu (27/3/2024).

Gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI dkk ini akan melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan .

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan.

"Kami berjanji, MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," jelas Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Rabu pagi.

Pada Rabu pekan lalu, majelis hakim sempat menunda sidang perdana lantaran kuasa dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo absen. Maka dari itu, gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL akan digelar perdana pada Rabu, 27 Maret hari ini pukul 10.00. 

Dalam petitumnya, MAKI  meminta Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi menahan Firli.

Selain MAKI, dua lembaga lain juga turut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan petitum yang sama. Mereka adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia atau KEMAKI. 

Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan Firli sebagai tersangka itu sudah lebih dari tiga bulan. MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Jumat, 1 Maret 2024 sekaligus telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. 

Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.

“Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Boyamin.

Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit. 

“Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin. 

Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal. 

“Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.