Disindir Mahfud "Mahaguru Hukum Tata Negara", Yusril Beri Respons Santui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2024 23:13 WIB
Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Mahfud Md (kanan-memberi jempol) (Foto: MI Repro/AFP)
Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Mahfud Md (kanan-memberi jempol) (Foto: MI Repro/AFP)

Jakarta, MI - Yusril Ihza Mahendra buka suara soal sindiran Mahfud Md terkait mahaguru hukum tata negara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran itu mengaku pernah menyampaikan MK tidak seharusnya hanya mengurus selisih suara. Namun, pernyataan itu disampaikan pada tahun 2014.

"Pendapat 2014 pasti akan berubah setelah 2017 karena ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang membagi kewenangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Yusril mengatakan pendapatnya saat ini sudah berubah. Menurutnya, MK memang hanya berwenang mengurus perselisihan hasil. Hal itu karena UU 7/2017 mengatur pembagian kewenangan peradilan hukum kepemiluan. Menurut Yusril, hal itu tidak diatur saat Pilpres 2014.

"Kalau ada kejadian pidana itu ada Gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu," ungkapnya.

"Ujungnya yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," timpalnya.

Yusril merasa sebutan mahaguru hukum tata negara hanya sindiran untuknya. Dia merasa ada pihak yang sengaja menggambarkan ketidakkonsistenan.

"Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Mahfud MD menyindir Yusril saat memberi pernyataan sebagai prinsipal pada sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengutip pernyataan Yusril tentang peran MK.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud.