58 Korban Investasi BBM Bodong Merugi 39 Miliar
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto Kombes Pol Erick Frendriz Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Jumat (29/3/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-erick-frendriz.jpg)
Banjarmasin, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan hingga kini telah menghimpun sebanyak 58 korban investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar.
"Silahkan bagi korban lainnya untuk melapor di posko pengaduan di Ditreskrimum agar bisa terdata guna diketahui secara pasti berapa jumlah orang ikut berinvestasi," kata Erick Frendriz di Banjarmasin, Jumat (29/3/2024)
Erick pun memastikan terlapor FN (27) yang mengelola investasi segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana hasil gelar perkara oleh tim penyidik.
Adapun jeratan pidananya Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski begitu, dia mengakui saat ini penyidik masih fokus menghimpun aset-aset milik terlapor yang diduga berkaitan dengan investasi untuk disita sebagai barang bukti.
"Terlapor sampai saat ini masih kooperatif dengan menunjukkan aset-asetnya yang diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum dari belasan pelapor Muhammad Ilham Fiqri mengapresiasi langkah maju penyidikan yang dilakukan polisi.
"Jika sudah ditetapkan tersangka kami berharap bisa ditahan dan aset-asetnya disita untuk mengembalikan kerugian para korban," ujarnya.
Diketahui kasus investasi BBM bodong ini dijalankan terlapor sejak 2020 dengan menjanjikan keuntungan lima persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan empat tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga korban yang berjumlah puluhan orang merasa tertipu dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Kalsel. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Bermodus Aplikasi Jodoh di Banjarmasin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polresta-banjarmasin.webp)
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Bermodus Aplikasi Jodoh di Banjarmasin
4 Juni 2024 18:43 WIB
![Polda Kalimantan Selatan Sita 500 Ton Batu Bara Tambang Ilegal di HSS Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, Kasubdit IV Tipidter Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polda-kalsel-akbp-tri-hambodo-kasubdit-iv-tipidter-polda-kalsel.webp)
Polda Kalimantan Selatan Sita 500 Ton Batu Bara Tambang Ilegal di HSS
17 Mei 2024 17:01 WIB