Ditanya Soal Kasus TPPO di Jerman, Calon Anggota LPSK Janji Perkuat Satgas TPPO

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 April 2024 14:04 WIB
Fit and Proper Test Calon Anggota LPSK (Foto: MI/Dhanis)
Fit and Proper Test Calon Anggota LPSK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, memaparkan peran LPSK, saat ditanya oleh anggota Komisi III DPR Siti Nurizka Puteri Jaya mengenai kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ferien job di Jerman.

Hal itu terjadi saat Antonius mengikuti fit and propes test mengikuti calon anggota LPSK yang digelar Komisi III DPR, pada Senin (1/4/2024).

Antonius menyebut, secara umum ada langkah LPKS untuk menangani kasus TPPO, yakni internal dan eksternal.

"LPKS kedepannya akan membentuk dan memperkuat satgas TPPO di internal LPSK," kata Antonius di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Langkah eskternalnya yakni LPSK akan mengoptimalkan koordinasi sinergi LPSK, di dalam gugus tugas pencegahan dan penanggulangan TPPO baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Sebagaimana kita ketahui gugus tugas TPPO sudah eksis sejak 2008 dan ini keberadannya perlu dipertahankan dan terus dioptimalkan khususnya mengenai anggaran dan koordinasinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan TPPO dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023.

Program ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.

Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT. SHB.

Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.

Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang akan dipotong juga dari gaji yang didapatkan oleh mahasiswa.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka, dimana dua orang tersangka berada di Jerman.

Berikut ini daftar nama calon anggota LPSK periode 2024-2029 yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

1. Susilaningtias, S.H., M.H. (wakil ketua LPSK)

2. Sri Suparyati, S.H., LL.M. (manajer Internal Lokataru)

3. Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si. (dosen pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)

4. Ir. Yosep Adi Prasetyo (peneliti pada Komisi Informasi Pusat)

5. Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. (wakil ketua LPSK)

6. Apong Herlina, S.H., M.H. (anggota Komisi Kejaksaan)

7. Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si (PNS - asesor SDM aparatur di Kementerian Hukum dan HAM)

8. Wahyu Wagiman, S.H, M.H.(advokat)

9. (Dr.iur) Antonius P. S. Wibowo, S.H., M.H. (wakil ketua LPSK)

10. Asnifriyanti Damanik, S.H. (advokat)

11. Subhan, S.T., M.H. (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera)

12. Sri Nurherwati, S.H. (advokat)

13. Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E. (staf khusus kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)

14. Mahyudin, S.H., M.H (dosen Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta)