GM dan Dirops PT Timah Dicecar Kejagung: Perkuat Bukti Korupsi Timah Rp 271 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2024 20:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RA selaku GM PT Timah Tbk dan NAK, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

"Diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (2/4/2024).

Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi atas 3 bagian. Pertama, tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)adalah Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Kedua, tersangka pokok perkara adalah Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE. (wan)