Hotman Paris Klaim Menangkan Sidang Lanjutan PHPU Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 April 2024 16:50 WIB
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris [Foto: Repro]
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea, mengklaim sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, kembali dimenangkan oleh pihaknya, sama seperti persidangan-persidangan sebelumnya.

Hotman menyebut, segala tuduhan dari kubu lawan atau pemohon telah dibantah oleh ahli saksi, yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk, tuduhan soal penggelembungan suara untuk Prabowo-Gibran melalui aplikasi Sirekap, telah dipatahkan pada persidangan hari ini.

“Ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi perhitungan manual dari mulai Kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi, kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke Sirekap,” kata Hotman di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Persidangan hari ini, lanjut Hotman, bukan saja mematahkan argumentasi dan narasi yang dibangun oleh kubu Anies-Muhaimian (AMIN) dan Ganjar-Mahfud, tapi juga membuktikan rendahnya kualitas kuasa hukum masing-masing kubu.

“Hakims aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu saja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lanjutkan sidang PHPU pada hari ini, Rabu (3/4/2024). Persidangan, beragendakan pembelaan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti Saksi dan Ahli, untuk KPU satu orang Ahli dan dua orang Saksi, sedangkan untuk Bawaslu satu Ahli dan ada tujuh saksi,” kata Hakim Suhartoyo.