Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono Disita KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 April 2024 11:37 WIB
Mobil klasik Chevrolet Biscayne milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. [Foto: Doc. KPK]
Mobil klasik Chevrolet Biscayne milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. [Foto: Doc. KPK]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne, milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, yang diduga disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dijelaskan Ali, informasi soal aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan Tim Aset Tracing, dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Ali mengatakan, tim penyidik komisi antirasuah akan segera memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi, soal aset tersebut dan aset-aset lainnya.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Topik:

andhi-pramono